Putusan ini diketok oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dalam sidang yang digelar Selasa (14/07/2009).
Pidana yang diputuskan empat tahun lebih lama dari yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut terdakwa dipenjara selama 12 tahun. Namun majelis tidak sependapat dengan JPU dengan alasan vonis delapan tahun menurut hakim sudah pantas dan manusiawi untuk terdakwa.
"Hukuman penjara bukan untuk balas dendam atas perbuatan terdakwa tapi lebih kepada pendidikan agar terdakwa siap diterima di masyarakat luas nantinya," kata Subaie.
Setelah melalui perdebatan dengan hakim, akhirnya Ayub menandatangani berkas putusan. Ayub merasa keberatan dengan vonis hakim dan akan segera mengajukan banding.
Azrianti, kuasa hukum Ayub enggan berkomentar banyak. Ia hanya menuruti keinginan Ayub yang mengajukan banding. "Kami hanya mendampingi saja," tandasnya.
Ernawati dijambret pada 15 Juli 2007 dini hari, sepulang dari kerja di harian Sriwijaya Post. Dia terjatuh dari motor yang dikemudikan rekannya saat mempertahankan tasnya yang ditarik pejambret "King" yang mengendarai Yamaha King.
(van/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini