Kejaksaan Tetapkan 2 Lagi Tersangka Kasus Kredit Bank Mandiri

Kejaksaan Tetapkan 2 Lagi Tersangka Kasus Kredit Bank Mandiri

- detikNews
Jumat, 29 Mei 2009 14:26 WIB
Jakarta - Tersangka Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit investasi Bank Mandiri kepada PT Kirana Abadi Persada Lines (KAPL) bertambah. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 2 tersangka salah satunya pejabat di Bank Mandiri cabang Thamrin, Jakarta.

"Ada dua tersangka baru dalam kasus KAPL, salah satunya Analis Kredit dari Bank Mandiri," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Marwan Effendy usai Shalat Jumat di Masjid Baitul Adli, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Jumat (20/5/2009).

Kedua tersangka tersebut yakni, Credit Operation Departement Head Bank Mandiri Aris Pranata dan Group Head Middle Commercial Group A Kadudhu Sasrayuda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Marwan, keduanya ditetapkan jadi tersangka karena telah memberi persetujuan atas permintaan kredit. Selain itu keduanya juga akan segera dimintai keterangan oleh penyidik Kejagung.

"Akan dipanggil segera," tambah Marwan.

Kasus ini berawal saat PT KAPL mengajukan kredit investasi kepada PT Bank Mandiri Tbk CBC Thamrin pada 10 Juli 2003. Dana tersebut kemudian digunakan untuk pembelian 3 kapal cargo. Belakangan, pengadaan kapal ternyata tidak direalisasikan.

Sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan 5 tersangka atas kasus yang diduga merugikan negara Rp 27,5 miliar tersebut.

(nov/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads