"Saya sudah perintahkan Kejarinya untuk segera (melakukan penyitaan), kalau masih ada barang yang di luar (belum terdata), ya, akan disita juga toh," kata Jaksa Agun Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di kantornya, Gedung Bundar Kejagung Jakarta, Jumat (24/4/2009).
"Sekarang tinggal uangnya, rumah dan tanah, dieksekusi dan uang sejumlah USD 13 juta," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau Asabri ingin ada tergugat lain, misalnya soal hasil sewa menyewa Plaza Mutiara, ya, silahkan. Bisa saja itu semua, tergantung pengadilan apakah mengabulkan atau tidak," tegasnya.
Mengenai nilai aset sendiri, menurutnya akan dinilai berdasarkan nilai tengah antara harga pasar dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). "Sebab kalau berpatokan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) harganya rendah," akunya.
Kejaksaan sendiri hanya mengikuti batas waktu yang akan dimintakan untuk pelaksanaan penyitaan tersebut. Penyerahan aset tersebut juga dikatakan akan dilakukan bersamaan dengan aset Hartono berupa rumah hasil pemberian Henry Leo.
"Sisanya berapa tergantung nanti, apakah mereka (Asabri) mau menggugat, tapi kalau nanti di sana ada perintah berapa batas waktunya, kita akan lakukan," ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Marwan, apabila dalam waktu yang ditentukan kedua terpidana tidak membayar, maka keduanya akan dikenakan denda subsider berupa kurungan badan. Namun hingga kini, Marwan mengaku, pihak Dephan sendiri belum menanyakan mengenai penyitaan tersebut kepada Kejaksaan.
Sedangkan mengenai kasus Tan Kian terkait BII, menurut Marwan kasus BII sudah diserahkan ke Jamdatun. BII sendiri diketahui sudah diambil alih swasta, sehingga kelanjutan kasus tersebut kemudian diserahkan kepada pihak swasta.
"Sudah diserahkan ke Jamdatun saat masa Untung Udji Santoso, sehingga tergantung pihak swasta, apakah ingin mengejar Tan Kian atau gimana," pungkasnya.
(nov/irw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini