"Orang yang salah enggak ditangkap, orang yang enggak salah malah ditangkap," kata mantan Dirut PT ASABRI Subarda Midjaja sesaat sebelum memasuki mobil tahanan di depan Kejagung, tempat sebelumnya Subarda ditahan, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2009).
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Subarda dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsider 6 bulan kurungan. Subarda juga dihukum membayar uang pengganti kurang lebih Rp 33 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diakui Subarda, sebelumnya duit PT Asabri disimpan di deposito. Tetapi, dikatakan dia, Henry Leo justru melakukan kesepakatan dengan pihak bank. Hal itu menurutnya diketahuinya setelah sidang berlangsung.
"Saya tidak cerita karena harusnya mereka baca ada sesuatu yang disembunyikan. Jadi Nota Pemindahan Dana tapi disebut Nota Pengantar Dinas," ungkapnya.
Subarda yang saat itu terlihat lebih cerah dengan balutan kemeja biru lengan pendek mengaku hal inilah yang akan menjadi novum untuk Peninjauan Kembali (PK) yang akan diajukannya. Namun dirinya mengaku masih menunggu salinan putusan MA untuk mengajukan PK tersebut.
"Tunggu salinan, nanti baru diajukan. Konsepnya sudah jadi," jelasnya.
Subarda keluar dari Rutan Salemb Cabang Kejagung pukul 15.00 WIB. Subarda dibawa dengan mobil tahanan Kejaksaan B 9502 ZQ dengan dikawal 5 orang jaksa menuju Cipinang.
Sebelumnya, terpidana lainnya, Henry Leo, yang dihukum 6 tahun telah dieksekusi dari rutan Kejagung pada Senin kemarin ke LP Tanggerang. Hal ini sesuai permintaan keluarga Henry. Kasus pembobolan dana Asabri ini terjadi pada tahun 1995. Negara dalam hal ini telah dirugikan sebesar Rp 410 miliar.
(nov/irw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini