pembobolan Bank BNI 46 senilai Rp 1,2 triliun, Maria Pauline Lumowa. Upaya ini dilakukan meski tidak ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Belanda, negara di mana sekarang Pauline atau Erry bersembunyi.
"Kita sedang memproses untuk tetap meminta ekstradisi," kata Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin usai melantik pejabat eselon II di Kejagung, Jl Sultan
Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (19/3/2009).
Kendati tidak ada perjanjian, lanjut Muchtar, ekstradisi tergantung kepada negara yang bersangkutan, dalam hal ini Belanda. Jika tidak dikabulkan,
kasus Pauline akan dikembalikan ke kesepakatan awal antara Menteri Kehakiman Belanda E MH Hirsch Ballin dan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Keduanya bertemu di Kejagung pada 24 Februari 2009 yang lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akhirnya diperoleh solusi agar Pauline diadili di negeri Kincir Angin tersebut. "Nanti seumpama tidak mungkin (ekstradisi), ya diadili di Belanda saja," pungkasnya.
(irw/anw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini