Tersangka Pembobol BNI Maria Pauline Bisa Diadili di Belanda

Tersangka Pembobol BNI Maria Pauline Bisa Diadili di Belanda

- detikNews
Selasa, 24 Feb 2009 21:16 WIB
Jakarta - Salah satu tersangka kasus pembobolan Bank BNI 46 senilai Rp 1,2 triliun, Maria Pauline Lumowa alias Ny Erry, tidak bisa diekstradisi ke Indonesia. Akan tetapi Indonesia bisa saja menguslkan agar Paulina diadili di negeri kincir angin itu.

"Melihat kepentingan penegakan hukum bisa saja Indonesia mengusulkan agar yang bersangkutan diadili di Belanda," kata Kapuspenkum Kejagung, Jasman Pandjaitan, menyampaikan pesan dari Menteri Kehakiman Belanda, E MH Hirsch Ballin.

Hirsch yang ditemani duta besar Belanda untuk Indonesia Nikolaos van Dam bertemu dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Jasman, Hirsch mengatakan, meski telah terbukti bersalah dalam kasus BNI 46, pemerintah Belanda kesulitan memulangkan Paulina. Sebabnya, yang bersangkutan sudah menjadi warga negara Belanda.

"Menteri ngomong, obyek kesulitannya karena Paulina sudah menjadi warga negara Belanda," jelasnya. (irw/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads