"Bagi saya, kalau suksesi kepemimpinan keraton masuk dalam RUU dengan betul-betul menggunakan mekanisme kultural, apa nantinya tidak ada intervensi kekuatan politik?" tanya Sultan.
Hal itu disampaikan dia saat menjawab pertanyaan anggota Komisi II DPR dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) tentang RUU Keistimewaan DIY di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/2/2009). Turut hadir Wakil Gubernur DIY Paku Alam IX.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai klausul diaturnya suksesi kepemimpinan keraton oleh musyawarah keluarga, Sultan mengatakan hal itu harus diberi batasan.
"Keluarga yang mana, Apa semua keluarga, baik keturunan Hamengku Buwono I hingga IX? Kan tidak bisa seperti itu. Internal keraton sudah memiliki mekanisme internalnya sendiri," jelasnya.
(lrn/yid)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini