"Kita akan koordinasikan perpanjangan cekal itu kepada jajaran Jampidsus," ujar Jamintel Kejagung Wisnu Subroto di Kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta
Selatan, Kamis (17/7/2008).
Sementara itu, Jampidsus Marwan Effendi menyatakan, akan meminta data-data ke Kejaksaan Negeri untuk pertimbangan apakah cekal tersebut perlu diperpanjang atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan, sembilan orang yang masa pencekalannya sudah habis yaitu Royanto Kurniawan (10 April 2005), Dewanto Kurniawan (26 Juli 2005), Setiawan Harjono (13 Oktober 2007), Hendrawan Harjono (13 Oktober 2007, Kaharudin Ongko (23 Agustus2005), Kwan Beni Ahadi (Mei 2008), Samadikun Hartono (13 Juni 2008), Baringin M H Panggabean (27 Februari 2003), dan I Gede Darmawan (10 Oktober 2006). (irw/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini