"Dilakukan eksekusi sepihak dari Pemprov DKI Jakarta yang merasa sudah diberikan izin untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) oleh PN Jakarta Timur berupa penetapan No 03/PDT.P/RUPS/2007/PN Jakarta Timur pada 3 Maret 2008," kata pengacara BPDAU, Bintang Utoro, saat dihubungi detikcom, Senin (24/3/2008).
Bintang menjelaskan, seharusnya RUPSLB dilakukan juga melibatkan pihak direksi dan komisaris RSHJ. "Hal itu tidak dilakukan Pemprov DKI," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya keputusan tersebut Pemprov DKI mengeluarkan Perda No 5 Tahun 2006 pada tanggal 16 Agustus 2006. Isinya antara lain tentang pencabutan penyertaan modal.
"Jadi DKI sudah bukan pemegang modal lagi, tapi punya aset. Agenda seharusnya DKI hanya menawarkan saham. Tidak ada urusannya dengan pembentukan susunan komisaris dan direksi. Berarti DKI melecehkan keputusan MA," jelasnya.
Menurut Bintang, kedatangan Salimar pada Sabtu 22 Maret lalu yang ingin menduduki jabatan direktur RSHJ salah alamat.
Permohonan RUPSLB yang diajukan Pemprov DKI juga masih berbentuk notulen. "Permohonannya salah, yang dimohon itu salah, ke Depag. Padahal pemegang saham Badan Pengelola Dana Abadi Umat (BPDAU)," imbuh dia.
PT Tidak Dapat Dibubarkan
Bintang menyayangkan keputusan Sutiyoso, yang saat itu masih menjabat gubernur, mengeluarkan SK No 1311/2006 pada 17 Agustus 2006 berisi pembubaran PT RSHJ. Menurut dia, PT tidak bisa dibubarkan meski ada keputusan gubernur.
"Hanya bisa dibubarkan dengan para pemegang saham," tukas Bintang.
Pihaknya mengaku siap menghadapi Pemprov DKI Jakarta. Dia menambahkan masing-masing RUPSLB perlu diuji untuk mengetahui mana yang paling memenuhi persyaratan.
"Kita akan bertahan, DKI punya RUPSLB, kita juga. Kita menganggap kita memenuhi anggaran dasar,"pungkasnya.
Pemprov DKI Jakarta mengadakan RUPSLB pada 22 Maret dan mengangkat Salimar Salim sebagai direktur RSHJ. BPDAU pada hari yang sama juga mengadakan RUPSLB dan menunjuk Supriyanto Riyadi sebagai direktur.
(ptr/nrl)