Kisruh Penetapan Direktur RS Haji Diputuskan Sepihak

Kisruh Penetapan Direktur RS Haji Diputuskan Sepihak

- detikNews
Senin, 24 Mar 2008 13:22 WIB
Jakarta - Badan Pengelola Dana Abadi Umat (BPDAU), salah satu pemegang saham RS Haji Jakarta (RSHJ) yang menunjuk Supriyanto Riyadi sebagai direktur RS, menyatakan, penunjukan dr Salimar Salim sebagai direktur oleh Pemprov DKI Jakarta merupakan keputusan sepihak.

"Dilakukan eksekusi sepihak dari Pemprov DKI Jakarta yang merasa sudah diberikan izin untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) oleh PN Jakarta Timur berupa penetapan No 03/PDT.P/RUPS/2007/PN Jakarta Timur pada 3 Maret 2008," kata pengacara BPDAU, Bintang Utoro, saat dihubungi detikcom, Senin (24/3/2008).

Bintang menjelaskan, seharusnya RUPSLB dilakukan juga melibatkan pihak direksi dan komisaris RSHJ. "Hal itu tidak dilakukan Pemprov DKI," ujar dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemprov DKI Jakarta, lanjut Bintang, sudah tidak memiliki hak untuk turut serta dalam pembentukan susunan komisaris dan direksi. Menurut dia, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk membatalkan Perda No 13 Tahun 2004, tentang penyertaan modal Pemprov DKI di PT RSHJ.

Dengan adanya keputusan tersebut Pemprov DKI mengeluarkan Perda No 5 Tahun 2006 pada tanggal 16 Agustus 2006. Isinya antara lain tentang pencabutan penyertaan modal.

"Jadi DKI sudah bukan pemegang modal lagi, tapi punya aset. Agenda seharusnya DKI hanya menawarkan saham. Tidak ada urusannya dengan pembentukan susunan komisaris dan direksi. Berarti DKI melecehkan keputusan MA," jelasnya.

Menurut Bintang, kedatangan Salimar pada Sabtu 22 Maret lalu yang ingin menduduki jabatan direktur RSHJ salah alamat.

Permohonan RUPSLB yang diajukan Pemprov DKI juga masih berbentuk notulen. "Permohonannya salah, yang dimohon itu salah, ke Depag. Padahal pemegang saham Badan Pengelola Dana Abadi Umat (BPDAU)," imbuh dia.

PT Tidak Dapat Dibubarkan

Bintang menyayangkan keputusan Sutiyoso, yang saat itu masih menjabat gubernur, mengeluarkan SK No 1311/2006 pada 17 Agustus 2006 berisi pembubaran PT RSHJ. Menurut dia, PT tidak bisa dibubarkan meski ada keputusan gubernur.

"Hanya bisa dibubarkan dengan para pemegang saham," tukas Bintang.

Pihaknya mengaku siap menghadapi Pemprov DKI Jakarta. Dia menambahkan masing-masing RUPSLB perlu diuji untuk mengetahui mana yang paling memenuhi persyaratan.

"Kita akan bertahan, DKI punya RUPSLB, kita juga. Kita menganggap kita memenuhi anggaran dasar,"pungkasnya.

Pemprov DKI Jakarta mengadakan RUPSLB pada 22 Maret dan mengangkat Salimar Salim sebagai direktur RSHJ. BPDAU pada hari yang sama juga mengadakan RUPSLB dan menunjuk Supriyanto Riyadi sebagai direktur.

(ptr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads