Inilah 8 Koruptor yang Dicekal

Inilah 8 Koruptor yang Dicekal

- detikNews
Kamis, 03 Mei 2007 17:48 WIB
Jakarta - Jika Kejaksaan Agung menyebut ada 12 tersangka dan terpidana korupsi yang kabur ke luar negeri, ternyata tidak semuanya masuk daftar cekal. Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM hanya menyebutkan 8 nama koruptor yang masuk daftar cegah dan tangkal (cekal).Delapan koruptor yang masuk daftar cekal berdasarkan permintaan Kejaksaan Agung itu adalah:1. Samadikun Hartono, kasus Bank Modern dengan kerugian negara Rp 169 miliar2. Bambang Sutrisno, kasus Bank Surya dengan kerugian negara Rp 1,5 triliun3. Irawan Salim, kasus Bank Global dengan kerugian negara US$ 500 ribu4. Jeanne Maria Pauline Lumowa, kasus BNI dengan kerugian negara Rp 1,9 triliun5. Sjamsul Nursalim, kasus BDNI dengan kerugian negara Rp 6,9 triliun dan US$ 96,7 juta6. Sudjiono Timan, kasus BPUI dengan kerugian negara US$ 126 juta7. Edy Tansil, kasus Golden Key Group dengan kerugian negara Rp Rp 1,3 triliun8. Agus Anwar, kasus Bank Pelita dengan kerugian negara Rp 1,9 triliunMenurut Kabag Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM, Cecep Soepriatna, delapan orang ini sudah lama masuk daftar cekal terkait kasus korupsi."Edy Tansil sepertinya yang paling lama masuk daftar cekal dari semua itu, sejak 1994," ujar Cecep kepada detikcom, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (3/5/2007).Cecep sejauh ini tidak mengetahui di mana 8 orang tersebut berada. "Kita tahunya dapat permohonan cekal saja. Kalau urusan mereka di mana, itu urusan Interpol dan intel Kejaksaan Agung," jelas Cecep.Samadikun Hartono adalah mantan Presiden Komisaris Bank Modern yang terbukti menyalahgunakan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan kerugian negara Rp 169 miliar. Samadikun seharusnya menjalani vonis MA yaitu pidana empat tahun penjara. Sebelum dieksekusi, Samadikun diizinkan Kejaksaan Agung berobat ke Jepang selama 14 hari dan terus menghilang hingga kini.Bambang Sutrisno adalah mantan Wakil Komisaris Utama PT Bank Surya yang terbukti menyalahgunakan BLBI, sehingga negara dirugikan Rp 1,5 triliun. Sejak divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Jakpus, Bambang tak pernah kelihatan batang hidungnya.Irawan Salim adalah mantan Dirut Bank Global yang terlibat penyalahgunaan BLBI dengan kerugian negara US$ 500 ribu. Sejak masih berstatus tersangka, Irawan sudah melarikan diri pada 2004 lalu.Jeanne Maria Pauline Lumowa merupakan warga negara Belanda yang diduga merupakan otak pembobolan BNI bersama Adrian Waworuntu. Sejak ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp 1,9 triliun itu, Pauline Lumowa tak berhasil ditangkap.Sjamsul Nursalim adalah adalah mantan Dirut Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang mengemplang dana BLBI Rp 6,9 triliun dan US$ 96,7 juta. Saat ditetapkan sebagai tersangka korupsi, orang terkaya Indonesia ke-21 tahun 2006 versi Forbes ini berbekal izin berobat pergi ke luar negeri dan tak pernah kembali. Diduga Sjamsul bersembunyi di Singapura.Sudjiono Timan adalah mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Sudjiono diputus bersalah karena telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai direktur utama BPUI dalam pemberian pinjaman kepada Festival Company Inc sebesar 67 juta dolar AS, Penta Investment Ltd sebesar 19 juta dolar AS, KAFL sebesar 34 juta dolar AS, dan dana pinjaman Pemerintah (RDI) Rp 98,7 miliar.Negara mengalami kerugian keuangan sekitar 120 juta dolar AS dan Rp 98,7 miliar akibat ulah Sudjiono. Setelah melalui proses pengadilan, pada 3 Desember 2004 Mahkamah Agung (MA) memvonis Sudjiono Timan dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 369 miliar.Edy Tansil sempat menjadi fenomena ketika Orde Baru masih berkuasa. Dengan menggunakan perusahaan Golden Key Group, Edy berhasil membobol Bank Bapindo Rp 1,3 triliun. Edy sempat dipenjara di LP Cipinang untuk menjalani vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama 20 tahun, denda Rp 30 juta, membayar uang pengganti Rp 500 miliar, dan membayar kerugian negara Rp 1,3 triliun. Namun 4 Mei 1996, Edy melarikan diri dan buron hingga kini.Sementara Agus Anwar adalah mantan Direktur Utama Bank Pelita. Agus Anwar dianggap bertanggung jawab atas korupsi dana BLBI yang merugikan negara Rp 1,98 triliun dan rencananya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun sebelum dilimpahkan kasusnya, Agus sudah melarikan diri. (aba/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads