Jakarta - Dicky Iskandar Dinata, Dirut PT Brocolin International, divonis 20 tahun penjara oleh majelis kasasi Mahkamah Agung (MA). Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.Putusan ini dijatuhkan majelis kasasi dalam sidang yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota Mansur Kartayasa, dan Abbas Said pada Selasa 20 Februari 2007."Kasasi terdakwa kami tolak dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Artidjo di gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (22/2/2007).Selain hukuman penjara, lanjut Artidjo, mantan bos Bank Duta itu harus membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.Menurut Artidjo, dalam pertimbangan hakim, ayah dari sutradara Nia Dinata ini secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus L/C Fiktif di BNI Cabang Kebayoran Baru. Selain itu, dalam pengajuan kasasi, Dicky tidak mencantumkan bukti-bukti yang baru."Bukti-bukti yang diajukan sama dengan yang di-
judex factie (pengadilan di bawah MA). Permohonan itu banyak mengulangi fakta-fakta yang telah diajukan dalam pengadilan tersebut," terang Artidjo.Mengenai tidak adanya ganti rugi yang harus dibayar, Artidjo beralasan MA tidak dapat mengubah putusan yang telah dijatuhkan pengadilan sebelumnya."Tidak ada di dakwaan jaksa. Jadi kita tidak bisa melebihi di luar itu," tandasnya.Pada 20 Juni 2006, PN Jaksel memvonis Dicky dengan 20 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Putusan dikuatkan di PT DKI pada 2 Oktober 2006. PT Brocolin menerima kucuran dana Rp 49,2 miliar dan 2,9 juta dolar AS yang merupakan bagian dari pembobolan L/C fiktif. Dicky beralasan uang itu hibah dari investor Israel.
(mly/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini