MKJ Sidangkan 4 Jaksa Kasus Hariono 6 April
Selasa, 28 Mar 2006 22:51 WIB
Jakarta - Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ) akan segera menyidangkan 4 jaksa yang menangani kasus pengedaran 20 kilogram shabu-shabu dengan terdakwa Hariono Agus Tjahjono. Sidang perdana akan dilaksanakan pada Kamis 6 April 2006."MKJ akan sidang Kamis 6 April di Kejaksaan Agung," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Masyhudi Ridwan, di Kejaksaan Agung RI, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2006).Namun Masyhudi menjelaskan, sidang MKJ ini hanya terbuka untuk profesi, bukan untuk umum. Padahal sebelumnya Wakil Jaksa Agung Basrief Arief pernah menjelaskan sidang nantinya dilakukan secara terbuka untuk umum. Namun, keputusan musyawarah majelis, sidang dilakukan tertutup. Seperti diketahui, pada Kamis 23 Maret, Jaksa Agung mengeluarkan surat keputusan. Jamintel Muchtar Arifin ditunjuk sebagai Ketua MKJ, sementara posisi wakil ketua dipercayakan kepada Ketua Persatuan Jaksa Sudibyo Saleh. Pembentukan MKJ ini untuk menangani kasus tuntutan ringan terhadap Hariono. Dalam persidangan itu, empat JPU kasus Hariono akan diberikan kesempatan untukmembela diri atas alasan yang mengakibatkan mereka melakukan perbuatan tidak menuruti perintah atasan itu.Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM Pidum) Prasetyo dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Achmad Lopa melakukan eksaminasi dan evaluasiterhadap rencana penuntutan (rentut) ringan yang berbuntut vonis ringan bagi Hariono yaitu pidana penjara tiga tahun.Putusan perkara atas Hariono Agus Tjahjono pada 12 Desember 2005 itu memunculkan pertanyaan. Hal ini disebabkan sindikat narkotika yang melibatkan Ricky Chandra alias Akwang yang pada Februari lalu dipidana penjara seumur hidup oleh pengadilan yang sama. Dalam evaluasi itu dinyatakan empat JPU yaitu Jeffry Huwae, Ferry Panjaitan, A Mangotan dan Danu Sebayang terbukti melakukan perbuatan tercela menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
(atq/)