Setujukah Anda SIM Berlaku Seumur Hidup?

Pro-Kontra

Setujukah Anda SIM Berlaku Seumur Hidup?

Danu Damarjati - detikNews
Kamis, 11 Mei 2023 16:26 WIB
Kohir, pemotor yang viral karena tidak mengetahui bentuk dan fungsi Surat Izin Mengemudi (SIM) akhirnya mengikuti ujian SIM. Didampingi anggota polisi yang menilangnya, Kohir mendatangi satuan lalu lintas Mapolres Tasikmalaya Jawa Barat, Selasa (3/9/2019).
Ilustrasi ujian SIM (Deden Rahadian/detikcom)
Jakarta -

Seorang advokat bernama Arifin Purwanto menggugat pasal yang mendasari perpanjangan SIM tiap lima tahun sekali. Dia ingin agar SIM berlaku seumur hidup saja. Setujukah Anda dengan ide dia?

Pasal yang digugat Arifin adalah Pasal 85 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), begini bunyinya:

"Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang."

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arifin menggugat pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagaimana dilansir situs web MK, Kamis (11/5/2023), Purwanto menilai perpanjangan SIM menimbulkan ketidakpastian hukum karena setiap diperpanjang, nomor seri SIM menjadi berbeda.

Selain menimbulkan ketidakpastian hukum, perpanjangan SIM tiap lima tahun sekali dinilainya tidak punya dasar hukum. Perpanjangan SIM tiap lima tahun sekali juga menimbulkan kerugian biaya dan tenaga bagi warga negara yang memperpanjang SIM.

ADVERTISEMENT

Perpnjangan SIM perlu dilakukan lewat ujian teori dan praktik. Peserta ujian tidak pernah diberi pelajaran terlebih dahulu sebelum diberi soal ujian. Hasil evaluasi ujian tersebut tidak pernah diberitahukan sehingga peserta ujian tidak tahu di bagian mana letak kesalahan dia saat mengerjakan soal teori dan praktik ujian. Teori dan praktik ujian SIM juga dinilainya tidak jelas dasar hukumnya dan dasar kajiannya.

"Karena tidak adanya dasar hukum yang jelas, kondisi ini sering kali dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu, misalnya calo," kata Arifin.

Menurut Arifin, perpanjangan SIM tiap lima tahun sekali bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang mengatur setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Bagaimana menurut Anda, pembaca detikcom yang budiman? Apakah Anda setuju dengan ide Arifin agar SIM berlaku seumur hidup?

Lihat juga Video: SIM Mati Waktu Libur Lebaran, Kapan Diurusnya?

[Gambas:Video 20detik]



(dnu/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads