RKUHP Ancam Bui 'Demo Tanpa Pemberitahuan', Setuju atau Tolak?

Pro-Kontra

RKUHP Ancam Bui 'Demo Tanpa Pemberitahuan', Setuju atau Tolak?

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 21 Jun 2022 06:55 WIB
A group of men and women take part in the protest. People holding posters. Colorful vector illustration.
Gambar ilustrasi demonstrasi. (Dok. iStock)
Jakarta -

Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) memuat pasal yang mengancam aksi demonstrasi tanpa pemberitahuan ke aparat. Ancamannya adalah penjara setahun. Anda setuju dengan pasal ini?

Sebagaimana diberitakan detikcom, selama ini demonstrasi memang perlu didahului pemberitahuan tertulis kepada polisi. Namun demikian, demonstrasi tanpa pemberitahuan tidak punya konsekuensi pidana penjara, melainkan cukup dikenai tindakan adminstrasi yaitu pembubaran. Ini diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998.

Namun kini, pemerintah dan DPR tengah menyusun RKUHP berisi aturan baru soal demonstrasi. Demonstran yang berunjuk rasa tanpa didahului pemberitahuan bisa kena pidana penjara setahun, apabila demonstrasi itu mengakibatkan gangguan publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Draft terakhir yang beredar saat ini adalah draft RKUHP 2019. Berikut adalah pasal yang mengatur soal demonstrasi tanpa pemberitahuan itu:

Pasal 273

ADVERTISEMENT

Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Penjelasan Pasal 273 yaitu:
Yang dimaksud dengan "pawai" adalah arak-arakan di jalan, misalnya pawai pembangunan.

Rencana dari pemerintah, RKUHP akan disahkan pada Juli, atau sebulan lagi dari sekarang. Apa Anda setuju bila demonstrasi tanpa izin diancam pidana penjara setahun?

Simak juga 'Pemerintah Akomodasi 14 Isu Krusial RKUHP, Segera Diparipurnakan':

[Gambas:Video 20detik]



(dnu/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads