Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) memuat pasal yang mengancam aksi demonstrasi tanpa pemberitahuan ke aparat. Ancamannya adalah penjara setahun. Anda setuju dengan pasal ini?
Sebagaimana diberitakan detikcom, selama ini demonstrasi memang perlu didahului pemberitahuan tertulis kepada polisi. Namun demikian, demonstrasi tanpa pemberitahuan tidak punya konsekuensi pidana penjara, melainkan cukup dikenai tindakan adminstrasi yaitu pembubaran. Ini diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998.
Namun kini, pemerintah dan DPR tengah menyusun RKUHP berisi aturan baru soal demonstrasi. Demonstran yang berunjuk rasa tanpa didahului pemberitahuan bisa kena pidana penjara setahun, apabila demonstrasi itu mengakibatkan gangguan publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Draft terakhir yang beredar saat ini adalah draft RKUHP 2019. Berikut adalah pasal yang mengatur soal demonstrasi tanpa pemberitahuan itu:
Pasal 273
Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Penjelasan Pasal 273 yaitu:
Yang dimaksud dengan "pawai" adalah arak-arakan di jalan, misalnya pawai pembangunan.
Rencana dari pemerintah, RKUHP akan disahkan pada Juli, atau sebulan lagi dari sekarang. Apa Anda setuju bila demonstrasi tanpa izin diancam pidana penjara setahun?
Simak juga 'Pemerintah Akomodasi 14 Isu Krusial RKUHP, Segera Diparipurnakan':