Partai Demokrat (PD) mengungkap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan mantan Ketua DPC Halmahera Utara (Halut) Yulius Dagilaha terhadap Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). PD mengatakan ditolaknya gugatan ini menjadikan kemenangan telak atas kubu KLB Deli Serdang. Namun, kubu Moeldoko menyebut kondisi saat ini justru membuat pihaknya menang 4-1 atas PD.
Siapa yang pendapatnya paling pas untuk Anda?
(rdp/imk)