Kontroversi RUU P-KS, Anda Mendukung Atau Menolak?

Pro-kontra

Kontroversi RUU P-KS, Anda Mendukung Atau Menolak?

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 01 Okt 2019 06:01 WIB
Foto ilustrasi (Grandyos Zafna/detikcom)

5. Kedip dan siul kena pidana

Dalam RUU ini, pelecehan seksual dibagi dua yakni yang berbentuk tindakan fisik dan non-fisik. Yang dimaskud tindakan non-fisik meliputi siulan, kedipan mata, gerakan memperlihatkan atau memainkan kelamin, komentar sensual, menunjukan pornografi, hingga foto diam-diam atau mengintip.

Setiap orang yang melakukan pelecehan seksual non-fisik seperti itu bisa dipidana rehabilitasi khusus paling lama 1 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

6. Pelaku pelecehan tokoh agama bisa tambah hukumannya

Menurut RUU ini, bila pelaku pelecehan seksual non-fisik adalah tokoh agama, penanggung jawab lembaga pendidikan, atau atasan, maka hukumannya berupa rehabilitasi 1 bulan ditambah pidana kerja sosial.

Bila pelecehan seksualnya tergolong pelecehan fisik, maka pelaku bisa dipenjara 3 tahun kalau koran merasa terhina, bila korban adalah anak-anak maka hukuman maksimal 4 tahun, bila korban adalah penyandang disabilitas maka hukuman maksimal 4 tahun penjara, bila korban adalah anak disabilitas maka hukuman maksimal adalah 5 tahun penajara, apabila korban mengalami guncangan jiwa maka pelaku dihukum 4 sampai 8 tahun penjara.

Apabila pelecehan seksual fisik dilakukan oleh tokoh agama atau tokoh masyarakat, maka pelaku bisa dihukum 5 tahun penjara dan maksimal 10 tahun. Apabila pelaku adalah orang tua, keluarga, atau yang bertanggung jawab di lingkungan pendidikan maka bisa dihukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads