4. Isu Pro-LGBT
RUU PKS dinilai mengandung sikap pro-LGBT. Dalam petisinya, Maimon juga menyatakan hal tersebut. FPI juga menilai bahwa RUU PKS bisa melegalkan LGBT.
Ketum FPI Sobri Lubis dalam sambutannya di Milad ke-21, seperti dilihat detikcom dalam video YouTube yang disiarkan akun Front TV, Sabtu (24/8/2019), dia menyampaikan frasa 'hasrat seksual' yang dianggap tidak jelas dalam RUU PKS. Menurutnya, frasa tersebut berpotensi mengarah pada pembahasan soal lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini bunyi pasal di RUU PKS yang dinilai FPI berpotensi legalkan LGBT:
Pasal 1
1. Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini