1. Judul dinilai bermasalah
RUU ini sudah dipermasalahkan sejak dari judulnya. Penggunaaan istilah 'kekerasan' dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dinilai problematis. Euis Sunarti pada Kamis (14/2/2019) menyuarakan hal ini.
"Jadi inilah yang kemudian kita meminta untuk diperbaiki namanya. Jadi istilahnya itu ada teman-teman menyarankan (RUU PKS diubah menjadi) RUU tentang Penghapusan Kejahatan Seksual," kata Euis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena judul akan mempengaruhi substansi UU itu sendiri. Kami sebetulnya menginginkan seharusnya segera dibahas kembali. Saya sudah sampaikan ke pimpinan komisi untuk diagendakan pembahasan dan disampaikan terbuka pandangan fraksi," kata Ace kepada wartawan, Senin (23/9/2019).
2. Hoax Legalkan Zina
RUU P-KS sempat diisukan melegalkan zina. Menurut Euis Sunarti, RUU tersebut seolah melegalkan pelacuran karena tidak mengatur larangan perzinaan dalam RUU P-KS itu. Dia menyoroti soal 'persetujuan' sebagai indikator hubungan seksual itu termasuk kekerasan atau tidak. Bila seks dilakukan dengan persetujuan maka itu bukan kekerasan seksual.
Tengku Zulkarnain juga pernah menyatakan bahwa pemerintah akan menyebarkan pelegalan zina lewat RUU ini. Dia menyebut pemerintah akan melegalkan zina dan menyediakan alat kontrasepsi untuk muda-mudi apabila RUU tersebut disahkan.
"... Pelajar, dan mahasiswa, dan pemuda yang belum nikah yang ingin melakukan hubungan seksual, maka pemerintah mesti menyediakan alat kontrasepsi untuk mereka. Anak-anak muda yang belum nikah kepengen berzinah, pemerintah harus menyediakan kondomnya supaya tidak hamil di luar nikah," kata Tengku Zulkarnain dalam video yang beredar seperti dilihat detikcom.
Kritikan dari sejumlah pihak tertuju Tengku Zulkarnain. Sampai akhirnya, melalui akun Twitter @ustadtengkuzul, Selasa (12/3), Ustaz Tengku Zul mencabut pernyataannya dan menyampaikan permintaan maaf. Dalam situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, cuitan Tengku Zul soal itu dinyatakan hoax.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini