Penyebar Hoax Dijerat UU Terorisme, Kamu Setuju?

Pro Kontra

Penyebar Hoax Dijerat UU Terorisme, Kamu Setuju?

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 28 Mar 2019 11:27 WIB
Foto: ilustrasi/thinkstock
Jakarta - Hoax memang bikin resah. Bisa jadi karena geram tak tertahan, Menko Polhukam Wiranto menyamakan penyebar hoax dengan teroris. Wiranto bahkan mengusulkan agar penyebar hoax dijerat dengan UU Terorisme.

Bagi oposisi, wacana yang diangkat Wiranto itu berlebihan, lebay. Jubir Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade, menyebut Wiranto ingin menakut-nakuti rakyat.

Bagaimana menurut kamu? Sampaikan pendapatmu di kolom komentar! (tor/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads