Penyebar Hoax Dijerat UU Terorisme, Kamu Setuju?

Pro Kontra

Penyebar Hoax Dijerat UU Terorisme, Kamu Setuju?

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 28 Mar 2019 11:27 WIB
Penyebar Hoax Dijerat UU Terorisme, Kamu Setuju?
Foto: ilustrasi/thinkstock
Jakarta - Hoax memang bikin resah. Bisa jadi karena geram tak tertahan, Menko Polhukam Wiranto menyamakan penyebar hoax dengan teroris. Wiranto bahkan mengusulkan agar penyebar hoax dijerat dengan UU Terorisme.

Bagi oposisi, wacana yang diangkat Wiranto itu berlebihan, lebay. Jubir Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade, menyebut Wiranto ingin menakut-nakuti rakyat.

Bagaimana menurut kamu? Sampaikan pendapatmu di kolom komentar! (tor/tor)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini