Nah, sebelum berpendapat, ada baiknya Anda baca lagi detail penerapan ganjil genap di Jakarta di bawah ini:
Pergub baru ganjil genap mulai berlaku Rabu (2/1) hari ini. Ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap secara normal pukul 06.00-10.00 WIB dan untuk sore pukul 16.00-20.00 WIB serta tidak diberlakukan pada hari libur adalah:
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Jenderal Gatot Subroto
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman (Simpang Slipi-Simpang Tomang)
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan Jenderal DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
Bagaimana menurut Anda? Sampaikan pendapat Anda di kolom komentar! (tor/tor)