Pro Kontra
KPK Usul Pelapor Korupsi Diganjar Hadiah 1 Persen, Setuju?
Rabu, 10 Okt 2018 13:45 WIB
Jakarta - Pemerintah menerbitkan aturan memberi hadiah maksimal Rp 200 juta kepada pelapor kasus korupsi. Ketua KPK Agus Rahardjo datang dengan usul lebih progresif, yaitu 1 persen dari nilai yang dikorupsi. Anda setuju dengan KPK? Sampaikan aspirasi Anda di kolom komentar!
(tor/van)











































