KPK Usul Pelapor Korupsi Diganjar Hadiah 1 Persen, Setuju?

Pro Kontra

KPK Usul Pelapor Korupsi Diganjar Hadiah 1 Persen, Setuju?

Ahmad Toriq - detikNews
Rabu, 10 Okt 2018 13:45 WIB
Foto: Ilustrasi: Edi Wahyono
Jakarta - Pemerintah menerbitkan aturan memberi hadiah maksimal Rp 200 juta kepada pelapor kasus korupsi. Ketua KPK Agus Rahardjo datang dengan usul lebih progresif, yaitu 1 persen dari nilai yang dikorupsi. Anda setuju dengan KPK? Sampaikan aspirasi Anda di kolom komentar! (tor/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads