Pro Kontra
Perppu Ormas untuk Bubarkan Ormas Radikal, Pro atau Kontra?
Kamis, 13 Jul 2017 16:10 WIB

Jakarta - Pada Rabu (12/7/2017) lalu, Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017. Perppu ini memungkinkan Pemerintah untuk membubarkan ormas radikal. Sepakat dengan keluarnya Perppu 2/2017 ini pilih Pro! Tak sepakat, klik Kontra!
(nwk/nwk)