Perppu Ormas untuk Bubarkan Ormas Radikal, Pro atau Kontra?
Nograhany Widhi K - detikNews
Kamis, 13 Jul 2017 16:10 WIB
Foto: Ilustrasi fokus untuk Perppu Pembubaran Ormas (Ilustrasi: Kiagoos Auliansyah)
Jakarta - Pada Rabu (12/7/2017) lalu, Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017. Perppu ini memungkinkan Pemerintah untuk membubarkan ormas radikal. Sepakat dengan keluarnya Perppu 2/2017 ini pilih Pro! Tak sepakat, klik Kontra!
(nwk/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.