Tarif dan Kuota Taksi Online Diatur di PM 32/2016, Setuju?

Pro Kontra

Tarif dan Kuota Taksi Online Diatur di PM 32/2016, Setuju?

Nograhany Widhi K - detikNews
Kamis, 16 Mar 2017 18:45 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Aturan taksi online dalam revisi PM 32/2016 juga akan mengatur tarif atas-bawah serta kuota taksi online per provinsi. Anda setuju soal aturan itu, pilih Pro! Tak setuju, klik Kontra! (nwk/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads