Pembatasan Kendaraan di DKI dengan Nomor Pelat Ganjil-Genap, Setuju?

Pro Kontra

Pembatasan Kendaraan di DKI dengan Nomor Pelat Ganjil-Genap, Setuju?

Nograhany Widhi K - detikNews
Senin, 27 Jun 2016 13:46 WIB
Pembatasan Kendaraan di DKI dengan Nomor Pelat Ganjil-Genap, Setuju?
Foto: Ilustrator Mindra Purnomo
Jakarta - Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya akan melakukan pembatasan mobil di ruas jalan protokol di Jakarta dengan metode pelat ganjil-genap sesuai tanggal di kalender. Anda setuju kebijakan ini, pilih Pro! Tak setuju, klik Kontra! (nwk/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini