Segera Revisi PP Ganti Rugi Salah Tangkap Rp 1 Juta!
- detikNews
Selasa, 31 Mar 2015 12:24 WIB
Ilustrasi (dok detikcom)
Jakarta - Ganti rugi Rp 1 juta bagi korban salah tangkap dinilai sudah tidak layak lagi. Ahli pidana UII Dr Mudzakkir mengatakan PP No 27 Tahun 1983 memuat ketentuan yang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang. Untuk itu, Dr Mudzakkir mengusulkan PP itu harus diubah dan memasukkan ganti rugi sesuai dengan kurs terkini. Bila Anda setuju dengan usulan Dr Mudzakkir, pilih Pro!
(nwk/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.