Hukuman Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak 15 Tahun Masih Kurang! - detikNews Senin, 05 Mei 2014 11:23 WIB Ilustrasi (Reuters) Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Gumelar menilai hukuman maksimal 15 tahun yang mengancam pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur masih kurang. Menurut Linda, kasus pelecehan terhadap anak-anak sangat merusak masa depan korban dan sudah di luar kemanusiaan. Oleh karena itu jeratan Pasal 292 KUHP tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur dan UU Perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun serta denda Rp 300 juta itu masih kurang. Perlu revisi UU yang mengatur tentang itu. Bila Anda setuju dengan Linda Gumelar, pilih Pro! (nwk/nwk) Hoegeng Awards 2025 Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini Selengkapnya