(nwk/nrl)
Penerobos Busway akan Didenda Rp 500 Ribu - Rp 1 Juta
Jumat, 25 Okt 2013 17:53 WIB
Jakarta - Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono, mengusulkan, denda Rp 1 juta untuk mobil yang menerobos jalur TransJ dan Rp 500 ribu untuk motor yang menerobos jalur TransJ.Wagub DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) setuju dengan usulan tersebut. Bila Anda setuju dengan AKBP Hindarsono dan Ahok, pilih Pro!
(nwk/nrl)
(nwk/nrl)











































