(nwk/nrl)
KPK Harus Tuntut Mati Ketua MK Akil Mochtar
Kamis, 03 Okt 2013 10:15 WIB
Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Ashiddiqqie geram kepada penggantinya, Akil Mochtar. Apa yang dilakukan Akil, diduga menerima suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalteng, memalukan. Akil selaku pimpinan tertinggi hukum harus dituntut maksimal. "KPK harus berani menempatkan tuntutan pidana mati," jelas Jimly. Bila Anda setuju dengan Jimly, pilih Pro!
(nwk/nrl)
(nwk/nrl)











































