(nwk/nrl)
Lindungi Hak Korban Korupsi, PP 99/2012 Harus Dipertahankan!
Senin, 15 Jul 2013 11:45 WIB
Jakarta - PP 99/2012 diuji materi ke MA pengacara kawakan Yusril Ihza Mahendra yang mewakili kliennya terpidana korupsi. Alasannya, PP itu bertentangan dengan UU dan HAM. Namun peneliti ICW Febridiansyah mengatakan PP ini harus dipertahankan karena melindungi HAM dan hak yang lebih luas: korban korupsi. Bila Anda setuju dengan Febridiansyah, pilih Pro!
(nwk/nrl)
(nwk/nrl)











































