Lindungi Hak Korban Korupsi, PP 99/2012 Harus Dipertahankan!

Lindungi Hak Korban Korupsi, PP 99/2012 Harus Dipertahankan!

- detikNews
Senin, 15 Jul 2013 11:45 WIB
Lindungi Hak Korban Korupsi, PP 99/2012 Harus Dipertahankan!
Ilustrasi (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - PP 99/2012 diuji materi ke MA pengacara kawakan Yusril Ihza Mahendra yang mewakili kliennya terpidana korupsi. Alasannya, PP itu bertentangan dengan UU dan HAM. Namun peneliti ICW Febridiansyah mengatakan PP ini harus dipertahankan karena melindungi HAM dan hak yang lebih luas: korban korupsi. Bila Anda setuju dengan Febridiansyah, pilih Pro!


(nwk/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini