DPR Tak Perlu Dapat Uang Pensiun

DPR Tak Perlu Dapat Uang Pensiun

- detikNews
Kamis, 21 Feb 2013 16:34 WIB
DPR Tak Perlu Dapat Uang Pensiun
Jakarta - Selain mendapatkan fasilitas yang besar selama menjabat, Anggota DPR masih mendapatkan uang pensiun sesuai UU Nomor 12 Tahun 1980 dan UU MPR DPR, DPD dan DPRD (MD3). UU tersebut mengatur pensiun anggota DPR yang 7%-75% dari gaji pokok. Namun menurut Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan anggota DPR tidak perlu menerima uang pensiun. Alasannya, tugas sebagai wakil rakyat adalah sebuah bentuk pengabdian. Bila Anda setuju dengan Pramono, pilih Pro!


(nwk/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads