Bebas Tugaskan Hakim MA yang Batalkan Vonis Mati Bandar Narkoba!

Bebas Tugaskan Hakim MA yang Batalkan Vonis Mati Bandar Narkoba!

Nograhany Widhi Koesumawardani - detikNews
Kamis, 18 Okt 2012 15:20 WIB
Bebas Tugaskan Hakim MA yang Batalkan Vonis Mati Bandar Narkoba!
Jakarta - MUI menyayangkan vonis PK MA yang mencabut hukuman mati pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan menjadi hukuman 15 tahun penjara. MUI khawatir tindakan hakim MA itu dinilai akan berefek pada peningkatan peredaran narkoba di Indonesia sehingga akan menambah jumlah korban anak bangsa. MUI meminta MA agar membebastugaskan hakim agung yang membebaskan vonis mati sang produsen narkoba itu. Bila Anda setuju dengan MUI, pilih Pro!

(nwk/nrl)


Berita Terkait