(nwk/nrl)
Bupati, Gubernur hingga Presiden Harus Lepas Jabatan di Parpol
Rabu, 29 Agu 2012 11:04 WIB
Jakarta - Larangan berpolitik bagi gubernur dan wakil kubernur DI Yogyakarta adalah kebijakan visioner di RUU Keistimewaan Yogyakarta. Menurut Wakil Sekretaris FPD DPR, Achsanul Qosasi, RUU DIY ini harus dijadikan dasar agar semua pejabat publik tidak boleh menjabat apapun di parpol. Bila terpilih, bupati, gubernur hingga presiden harus melepaskan jabatan di parpol dan hanya bekerja sepenuhnya untuk rakyat. Bila Anda setuju dengan Achsanul Qosasi, pilih Pro!
(nwk/nrl)
(nwk/nrl)











































