Mobil Pelat Nomor Palsu, Anas Bisa Dipidana atau Didenda

Mobil Pelat Nomor Palsu, Anas Bisa Dipidana atau Didenda

Nograhany Widhi Koesumawardani - detikNews
Senin, 30 Apr 2012 15:59 WIB
Jakarta - B 1716 SDC, pelat mobil Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pada Toyota Vellfire dan Toyota Kijang Innova ternyata palsu. Ketua Divisi Kominfo Partai Demokrat (PD) Ruhut Sitompul mengatakan apa yang dilakukan Anas itu melanggar hukum, yang hukuman pidananya 2 bulan penjara atau denda. Anas harusnya bisa dikenai pidana atau denda itu. Bila Anda setuju dengan pendapat Ruhut Sitompul, pilih Pro!

(nwk/asy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini