(nwk/nrl)
Tempat Khusus Perokok dalam Gedung Langkah Mundur
Rabu, 18 Apr 2012 10:25 WIB
Jakarta - MK mengeluarkan satu keputusan yang berkonsekuensi setiap pengelola gedung wajib menyediakan tempat khusus merokok. Wakil Ketua Komisi IX yang membidangi kesehatan, Irgan Chaerul Mahfiz menilai keputusan MK tersebut justru dinilai sebagai langkah mundur karena perokok semestinya berada di luar gedung. Bila Anda setuju dengan Irgan Chaerul Mahfiz, pilih Pro!
(nwk/nrl)
(nwk/nrl)











































