(nwk/nrl)
Jangan Cabut Wewenang Penindakan KPK!
Kamis, 08 Mar 2012 15:52 WIB
Jakarta - Dalam Revisi UU KPK, Komisi III DPR berencana mencabut wewenang penindakan KPK dan mengalihkannya kepada Kepolisian dan Kejaksaan. KPK hanya diberi wewenang pencegahan. Wakil Ketua MPR Hajriyanto Thohari, dengan tegas mengatakan pencabutan wewenang penindakan KPK tidak boleh terjadi. "Tidak! Fungsi penindakan yang dimiliki sekarang ini masih relevan dengan aspirasi rakyat dalam pemberantasan korupsi," kata Hajriyanto. Bila Anda setuju dengan Hajriyanto Thohari, pilih Pro!
(nwk/nrl)
(nwk/nrl)











































