(nwk/nrl)
PNS Dilarang Berbisnis
Selasa, 28 Feb 2012 15:30 WIB

Jakarta - Kemenkeu menegaskan para PNS tidak boleh melakukan usaha di luar pekerjaannya sebagai PNS seiring mencuatnya kasus Dhana Widyatmika. Larangan PNS berbisnis ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam Usaha Swasta. Bila Anda setuju dengan kebijakan Pemerintah tentang larangan PNS berbisnis ini, pilih Pro!
(nwk/nrl)
(nwk/nrl)