PNS Dilarang Berbisnis

PNS Dilarang Berbisnis

- detikNews
Selasa, 28 Feb 2012 15:30 WIB
Jakarta - Kemenkeu menegaskan para PNS tidak boleh melakukan usaha di luar pekerjaannya sebagai PNS seiring mencuatnya kasus Dhana Widyatmika. Larangan PNS berbisnis ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam Usaha Swasta. Bila Anda setuju dengan kebijakan Pemerintah tentang larangan PNS berbisnis ini, pilih Pro!


(nwk/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads