(nwk/nrl)
Ancaman 5 Tahun untuk Anak Pencuri Sandal Lebay!
Kamis, 22 Des 2011 10:38 WIB
Jakarta -
Setiap tindak pidana memang harus dihukum. Namun menurut Sekjen KPAI M Ikhsan penindakan pidana terhadap AAL (15), anak pencuri sandal seharga seharga Rp 30 ribu milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap yang dimejahijaukan dan dituntut 5 tahun bui, dinilai berlebihan alias lebay! Jika Anda setuju dengan Ikhsan, pilih Pro!
(nwk/nrl)
(nwk/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































