Kewenangan KPK Sudah Pas, Tidak Perlu Dipangkas

Kewenangan KPK Sudah Pas, Tidak Perlu Dipangkas

- detikNews
Kamis, 13 Okt 2011 17:59 WIB
Kewenangan KPK Sudah Pas, Tidak Perlu Dipangkas
Jakarta - DPR menggulirkan prakarsa revisi UU KPK yang menyoroti kewenangan penyadapan, serta tindakan hukum penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam satu atap karena tidak sesuai KUHP. Penasihat KPK Abdullah Hehamahua mengatakan, untuk menghadapi extraordinary crime seperti korupsi perlu extraordinary law dan extraordinary process, kewenangan KPK sudah pas dan tak perlu dipangkas. Bila Anda setuju dengan Abdullah, pilih Pro!


(nwk/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads