(nwk/nrl)
Pesawat Delay 4 Jam Lebih, Maskapai Bayar Rp 300 Ribu
Kamis, 25 Agu 2011 18:24 WIB
Jakarta - Permenhub 77 Tahun 2011 tentang asuransi delay, kehilangan bagasi hingga kecelakaan baru diteken 8 Agustus 2011. Kemenhub dalam peraturan itu mengharuskan maskapai yang delay lebih dari 4 jam membayar ganti rugi sebesar Rp 300 ribu. Bila Anda setuju dengan Kemenhub, pilih Pro!
(nwk/nrl)
(nwk/nrl)











































