Jual iPad, Dian dan Randy Tak Bisa Dipidana

Jual iPad, Dian dan Randy Tak Bisa Dipidana

- detikNews
Senin, 04 Jul 2011 19:25 WIB
Jual iPad, Dian dan Randy Tak Bisa Dipidana
Jakarta - Dian dan Randy diseret ke pengadilan karena menjual 2 iPad. Aparat beralasan mereka melanggar hukum karena mereka menjual iPad 3G Wi Fi 64 GB yang belum bersertifikasi dan tidak memiliki buku manual berbahasa Indonesia. Menurut pengamat hukum TI dari ICT Watch Rapin Mudiardjo mereka tak bisa dijerat dengan pasal yang didakwakan jaksa. Alasannya, tak ada pengaduan konsumen yang dirugikan dan Permendag belum mengatur mengenai iPad. Bila Anda setuju pendapat Rapin, pilih Pro!

(nwk/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads