Airport Tax Naik 25-50%

Airport Tax Naik 25-50%

- detikNews
Senin, 16 Feb 2009 15:19 WIB
 Airport Tax Naik 25-50%
Jakarta - Para penumpang pesawat harus menyiapkan kocek lebih dalam. Pemerintah telah menyetujui kenaikan tarif pelayanan bandara passenger service charge (PSC) alias airport tax sebesar 25-50%. Anda sepakat dengan kenaikan ini?
(asy/asy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads