Rokok Segera Diharamkan

Rokok Segera Diharamkan

- detikNews
Senin, 27 Okt 2008 06:10 WIB
Rokok Segera Diharamkan
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) berencana mengeluarkan fatwa rokok haram secara bertahap. Klasifikasi tahapan didasarkan pada kategori usia. Setuju dengan pengharaman rokok?
(asy/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads