Iklan PAN dan PD di TV Langgar UU

Iklan PAN dan PD di TV Langgar UU

- detikNews
Jumat, 19 Sep 2008 10:15 WIB
Iklan PAN dan PD di TV Langgar UU
Jakarta - Iklan PAN dan PD di SCTV dan RCTI dinilai melanggar UU, karena durasinya melebih 5 menit per hari. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pun melakukan teguran terhadap dua stasiun televisi tersebut. (asy/asy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait