Iklan PAN dan PD di TV Langgar UU
Jumat, 19 Sep 2008 10:15 WIB
Jakarta - Iklan PAN dan PD di SCTV dan RCTI dinilai melanggar UU, karena durasinya melebih 5 menit per hari. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pun melakukan teguran terhadap dua stasiun televisi tersebut.
(asy/asy)











































