Sanksi Money Politics
Senin, 02 Feb 2009 11:04 WIB
Jakarta - Sanksi pidana money politics diatur dalam pasal 274 UU Pemilu No 10/2008. Bagi pelakunya diancam hukuman pidana minimal enam bulan dan maksimal 24 bulan, ditambah membayar denda maksimal enam juta rupiah.
(tbs/tbs)











































