Sanksi Money Politics

Sanksi Money Politics

- detikNews
Senin, 02 Feb 2009 11:04 WIB
Jakarta - Sanksi pidana money politics diatur dalam pasal 274 UU Pemilu No 10/2008. Bagi pelakunya diancam hukuman pidana minimal enam bulan dan maksimal 24 bulan, ditambah membayar denda maksimal enam juta rupiah. (tbs/tbs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads