Vibowo pun menunjukkan bukti berupa tangkapan layar Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Jakarta Selatan. Dalam situs itu, Anggit tercatat dijatuhi hukuman 2 bulan 24 hari penjara karena kasus penipuan pada tahun 2022.
Komisioner KPU Pasaman, Juli Yusran, pun menjelaskan alasan pihaknya tak menindaklanjuti laporan masyarakat. Dia mengatakan KPU Pasaman sudah harus melaksanakan penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati sehari setelah mendapat laporan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tanggal 21 itu tanggapan, tanggal 22 itu penetapan. Waktu kita tidak memungkinkan lagi," kata Juli.
Petugas Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU Pasaman juga mengatakan Anggit sejak awal mengklaim status hukumnya tidak pernah dipidana. Hal tersebut, katanya, telah didukung dengan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terbit pada 15 Agustus 2024.
"Untuk dokumen status hukum, seperti yang dijelaskan saksi sebelumnya, apabila calon itu memilih 'Tidak memiliki status hukum' maka dokumen yang harus diunggah hanya satu, surat keterangan tidak pernah dipidana saja," kata saksi yang dihadirkan KPU, Yapto Nurmanto Putra.
Sementara, laporan ke Bawaslu Pasaman dilakukan saksi bernama Sibet. Laporan dilayangkan sebanyak dua kali, yakni pada 19 November 2024 namun ditetapkan Bawaslu tidak termasuk kategori pelanggaran.
Ppelaporan kedua dilakukan pada 24 November 2024. Untuk pelaporan kedua, Sibet mengaku sempat dipanggil Bawaslu pada 28 November untuk dimintai keterangan. Pelaporan kedua ke Bawaslu Pasaman ini bermuara pada ditetapkannya materi laporan Sibet sebagai pelanggaran administrasi pemilihan.
"Di tanggal 4 Desember baru saya dikirim melalui Whatsapp pribadi saya tentang status laporan saya itu merupakan pelanggaran administrasi pemilihan, dari Bawaslu Kabupaten Pasaman," kata Sibet.
Pelaporan ini kemudian diregister oleh Bawaslu Pasaman. Rekomendasi pun diterbitkan dan dikirim kepada KPU Pasaman.
Namun, rekomendasi baru diterbitkan pada 4 Desember 2024. Bawaslu Pasaman mengatakan hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu di mana penyampaian rekomendasi dilakukan maksimal 3 hari setelah pleno.
Ketua MK pun menyebut seharusnya persoalan yang terjadi di Pasaman kategori 'urgent'. Dia mengatakan semestinya persoalan itu ditangani dengan cepat.
"Karena ini kan sudah berkaitan dengan tahap akan pencoblosan, sementara harus ada kepastian tentang status seseorang," ujar Ketua MK Suhartoyo.
Putusan perkara ini akan dibacakan pada 24 Februari 2025. MK menyatakan para pihak tidak dapat mengajukan bukti tambahan.
"Kemudian sudah tidak bisa lagi mengajukan bukti dan mempelajari bukti lawan atau inzage," kata Suhartoyo.
Simak juga Video 'Hakim MK Cecar KPU Paniai Terkait Uang Keamanan Rekapitulasi Suara Rp 200 Juta':
(haf/dhn)