Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang pembuktian perkara sengketa hasil Pilkada 2024 hari ini. Ada sejumlah isu yang menjadi sorotan para pihak dalam sidang.
Sidang pembuktian digelar dalam tiga panel di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025). Hari ini, Panel mengadili perkara nomor 132/PHPU.BPU-XXIII/2025 tentang perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
Pemohon perkara ini ialah pasangan calon Bupati dan Wabup Tasikmalaya nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi. Termohon adalah KPU Tasikmalaya dan pihak terkait ialah Cabup-Cawabup nomor urut 3, Ade Sugianto dan Iip Mipathul Paoz.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam gugatannya, pemohon menganggap Ade Sugianto tak menuhi persyaratan sebagai calon Bupati Tasikmalaya. Mereka menyebut Ade sudah menjabat selama dua kali masa jabatan atau dua periode sebagai bupati sehingga tidak sah sebagai paslon peserta Pilbup.
Pemohon juga menghadirkan pengajar Hukum Tata Negara UI, Titi Anggraini, sebagai ahli. Dalam keterangannya, Titi menyinggung soal malapraktik Pilkada di Indonesia.
Berikutnya, panel II yang dipimpin oleh Hakim MK Saldi Isra menggelar sidang perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Pesawaran. Pemohon perkara ini ialah paslon nomor urut 2 Nanda Indira dan Antonius Muhammad.
Mereka tak terima dengan perolehan suara Adies Sandi dan Supriyanto. Pemohon menuding ada pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Dalam sidang, ini Adies-Supriyanto selaku pihak terkait menghadirkan dosen ilmu hukum dari Universitas Andalas, Feri Amsari. Dalam keterangannya, Feri menilai isu TSM dalam Pilkada Pesawaran itu tidak pernah dibuktikan.
"Cenderung para pihak mencoba mendalilkan bahwa terjadi pelanggaran administrasi dengan output dengan mengatakan bahwa telah terjadi kecurangan TSM atau terstruktur, sistematis dan masif. Namun, TSM itu tidak pernah dibuktikan lebih banyak kepada upaya mendalilkan apa yang disebut pelanggaran administrasi," ujar Feri dalam sidang.
Sidang lainnya yang digelar terkait hasil Pilkada Banjarbaru di mana terdapat fenomena Cawalkot-Wawalkot Lisa-Wartono meraih 36.135 suara sah atau 100% dalam Pilkada Banjarbaru. Sementara, jumlah suara tidak sah pada Pilkada Banjarbaru mencapai 78.736. Mereka dinyatakan meraih 100% suara sah setelah paslon Aditya-Said yang diusung PPP, Ummat, Buruh, didiskualifikasi sebulan jelang pencoblosan.
Simak juga Video 'Momen Hakim MK Ngaku Terharu Cabup Alor Cabut Gugatan Pilkada: