KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) menilai calon Gubernur nomor urut 4 Tina Nur Alam sudah tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing usai calon Wakil Gubernur La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan mencabut gugatan. KPU meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilgub Sultra.
Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU Sultra, Sugiatno Migano, dalam sidang perkara 249/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025). Sugiatno mengatakan gugatan hasil pilkada seharusnya diajukan oleh pasangan calon.
"Pada sidang pendahuluan dalam perkara a quo tanggal 10 Januari 2024 dengan agenda pembacaan permohonan, pemohon atas nama La Ode Ihsan calon Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara telah menyampaikan surat kepada Mahkamah Konstitusi yang termuat dalam akta pengajuan, dan dipertegas menyatakan dalam persidangan bahwa pemohon telah menarik kembali, mencabut permohonan pemohon," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena pemohon pasangan calon, ketika salah satu pihak mencabut permohonan, maka secara mutatis mutandis permohonan pemohon telah kehilangan legal standing," sambung Sugiatno.
Dia juga menganggap permohonan tersebut tidak jelas. Dia meminta MK menolak gugatan itu dan menetapkan hasil rekapitulasi KPU Sultra sebagai hasil Pilgub yang benar.
"Menyatakan benar surat keputusan KPU Sulawesi Tenggara nomor 320 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara," tuturnya.
Berikut perolehan suara Pilgub Sultra hasil rekapitulas KPU:
Paslon 1 Ruksamin-Lm Sjafei Kahar: 149.642 suara.
Paslon 2 Andi Sumangerukka-Hugua: 775.183.
Paslon 3 Luman Abunawas-La Ode Ida: 246.393 suara
Paslon 4 Tina Nur Alam-LM Ihsan Taufik Ridwan: 308.373 suara.
Sebelumnya, Ihsan Taufik Ridwan mencabut gugatan hasil Pilgub Sultra 2024 di MK. Ihsan mencabut gugatan tanpa berdiskusi dengan Cagub nomor urut 4, Tina Nur Alam dan pengacara mereka, Didi.
"Jadi ada surat masuk ke kami, 'Saya merupakan Cawagub Sultra pada Pilkada 2024 berpasangan dengan Tina Nur Alam, sebagaimana keputusan KPU. Selanjutnya pada intinya bahwa saya memutuskan untuk menarik permohonan sengketa pilkada yang sudah diajukan ke MK dengan akta pengajuan nomor 252'. Sebelum ke Pak Didi, Pak La Ode, pembicaraan dengan pasangan cagubnya gimana?" kata Hakim MK Saldi Isra dalam sidang panel 2 dengan perkara 249/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (10/1).
Ihsan mengaku tidak diskusi dengan Tina dan Didi. Dalam persidangan ini, Tina absen.
"Saya mencabut sendiri," ucap Ihsan.
Simak juga Video Hakim MK Cecar KPU Paniai Terkait Uang Keamanan Rekapitulasi Suara Rp 200 Juta