PKS Setuju Kepala Daerah Tak Bersengketa Dilantik Duluan: Agar Tak Berlarut

PKS Setuju Kepala Daerah Tak Bersengketa Dilantik Duluan: Agar Tak Berlarut

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 15 Jan 2025 08:59 WIB
Mardani Ali Sera. (Screenshot video Mardani Ali Sera).
Foto: Mardani Ali Sera. (Screenshot video Mardani Ali Sera).
Jakarta -

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengaku setuju soal opsi kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) agar dilantik lebih dulu. Mardani menilai saat ini ada beberapa wilayah yang sudah terlalu lama dipimpin penjabat.

"Setuju pelantikan segera. Hak rakyat mendapatkan pemimpin definitif. Mereka yang sudah menang Pilkada dan tidak ada sengketa di MK, segera dilantik. Sudah terlalu lama jabatan penjabat," kata Mardani kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).

Mardani menerangkan masyarakat berhak mendapat pelayanan optimal dari kepala dan wakil kepala daerah terpilih yang telah ditetapkan KPU. Bahkan, katanya, undang-undang juga memerintahkan untuk segera melantik pejabat daerah yang terpilih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masyarakat berhak segera mendapat pelayanan optimal dari Kepala dan Wakil Kepala Daerah yang telah ditetapkan KPU. Bahkan UU Pilkada No 10 Tahun 2016 termasuk yang memberi ketegasan segera dilantik," kata Mardani.

Mardani khawatir jika menunggu keputusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) akan berlarut-larut. Mardani lalu menyinggung soal pilkada ulang.

ADVERTISEMENT

"Jika menunggu MK bisa berlarut-larut. Ada kemungkinan PSU atau malah pilkada ulang jika ditemukan bukti-bukti kuat dan itu kian memperpanjang kondisi tidak optimal yang dialami daerah dengan status kepala daerah yang penjabat," ujarnya.

Sebelumnya, wacana kepala daerah dapat dilantik lebih dulu ini disampaikan oleh Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Yusril menyebutkan pihaknya akan berbicara dengan Mendagri Tito Karnavian dan pihak MK terkait opsi ini.

"Nah pemerintah itu berkeinginan supaya mudah-mudahan smooth ya, sengketa ini jalan terus di MK, tetapi yang tidak ada sengketa ya bisa dipertimbangkan untuk dia bagaimana apakah dilantik lebih dulu," kata Yusril kepada wartawan di Istana Jakarta, Jumat (10/1).

Kemendagri juga telah merespons mengenai opsi tersebut. Wamendagri Bima Arya mengatakan saat ini pemerintah sedang membahas opsi tersebut.

Bima menjelaskan, saat ini masih berlaku jadwal pelantikan gubernur pada 7 Februari, sementara bupati/wali kota pada 10 Februari. Namun, menurut dia, pemerintah perlu membahas kembali jadwal tersebut lantaran sidang sengketa pilkada masih bergulir di MK hingga 13 Maret.

"Memang saat ini perpresnya pelantikan gubernur tanggal 7 Februari dan bupati/wali kota 10 Februari. Ini sudah hasil simulasi tahapan penetapan kepala daerah terpilih dan proses usulan pelantikan dari DPRD ke gubernur/presiden untuk kepala daerah yang tanpa gugatan," kata Bima kepada wartawan, Jumat (10/1).

Simak juga Video 'MK Terima 314 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada, Mulai Sidang Pekan Depan':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads