Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Walkot Bekasi nomor urut 1, Heri Koswara-Sholihin, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3, Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe, di Pilwalkot Bekasi 2024. Heri juga meminta suara Tri-Abdul menjadi 0.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Heri-Sholihin dalam sidang pemeriksaan 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025). Heri-Sholihin mendalilkan perolehan suara paslon Tri-Abdul diperoleh dengan cara melanggar asas pilkada.
Diketahui, Tri-Abdul mendapat 459.430 suara. Sementara, Heri-Sholihin sebesar 452.351 suara dan Uu saeful Mikdar-Nurul Sumarheni meraih 64.509 suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adanya dugaan money politik yang dilakukan paslon nomor 3, dari relawan, dan penyelenggara. Dari paslon adanya modus penyebaran kartu keren, dimana kartu ini sudah berisi saldo berupa uang, dan itu bisa ditukarkan saat kampanye paslon 3," kata kuasa hukum mereka.
Dia juga menuding ada politisasi birokrat. Dia menyebut hal itu dilakukan secara sistematis dari struktur atas hingga bawah dalam pemerintahan.
"Pengabaian oleh penyelenggara pemilu terhadap hak politik dengan tidak mendistribusikan form C pemberitahuan atau undangan pemilihan kepada warga sehingga mengakibatkan partisipasi 55 persen, terendah se-Jawa Barat," katanya.
Dalam petitumnya, Heri-Sholihin meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 886 tahun 2024. Selain itu, juga mengubah perolehan suara pasangan Tri-Abdul menjadi 0 suara.
"Mendiskualifikasi pasangan nomor 3 atas nama Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe sebagai peserta dan atau peraih suara terbanyak," ujar Kuasa Hukum.
"Paslon 1 Heri-Koswara dan Sholihin perolehan suara 452.351. Paslon nomor 2 UU Saeful Mikdar dan Nurul Sumarheni 64.509, dan paslon nomor 3 Tri Adhianto-Abdul Haris 0 perolehan suara," imbuh dia.