Pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor urut 2, Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman bakal mencabut gugatan terkait hasil Pilbup Kabupaten Bogor. Mereka sebelumnya telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Untuk kabupaten Bogor yang lebih baik lagi InsyaAllah kita akan mencabut gugatan di MK," kata Bayu, kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).
Bayu mengatakan keputusan tersebut telah dipikirkan secara matang. Keputusan mencabut gugatan diambil untuk bisa kembali membangun Kabupaten Bogor dengan berbagai pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami telah sepakat untuk bersama-sama membangun Kabupaten Bogor yang lebih baik, lebih gemilang, istimewa, dan maju," ujarnya.
Bayu juga menggelar pertemuan dengan paslon nomor urut 1 sekaligus Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Rudy Susmanto-Ade Ruhandi (Jaro Ade). Rudy mengapresiasi keputusan paslon nomor urut 2 mencabut gugatannya tersebut.
"Tentu pertemuan ini menjadi simbol penting bahwa kontestasi politik berakhir dengan semangat persaudaraan. Persatuan adalah kunci untuk membawa Bogor menjadi lebih hebat. Kita bersama paslon nomor 2 akan maju bersama-sama," ungkap Rudy.
Sementara itu, Wakil Bupati Bogor terpilih, Jaro Ade mengatakan menghormati keputusan paslon nomor urut 2 yang sempat melayangkan gugatan. Sebab, hal tersebut terdapat dalam Undang-Undang.
"Kami selama perjalanan Pilkada tidak pernah putus silaturahmi. Ada sebuah perjalanan yang memang diperintahkan Undang-Undang. Pilkada perintah undang-undang, dikala beres pilkada gugatan segala macam juga adalah perintah Undang-Undang," jelas Jaro.
"Tapi dari perjalanan itu ingin menatap ke depan Kabupaten Bogor yang lebih baik. Kami sangat menghormati beres gugatanpun nanti kami untuk saling merangkul untuk membangun Kabupaten Bogor bersama-sama," lanjutnya.
Simak juga Video 'Presidential Threshold 20%: Digugat Berkali-kali, Kini Dihapus MK':